
Palembang, Sriwijaya Times news – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PROJO SUMSEL Feriyandi. SH mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi maksimal dan mencoret nama calon Kepala Daerah Petahana yang memanfaatkan Program Bantuan Sosial Covid-19.
Untuk itu DPD Projo Sumsel meminta Petahana atau Kepala Daerah yang maju kembali dalam Pilkada tidak memanfaatkan wabah virus corona deseas (COVID-19) untuk kepenting politik. Meskipun pelaksanaan Pilkada ditunda, kami berharap agar KPU tetap akan mengakibatkan sanksi bagi petahana, tegas Feri.
Senada sebelumnya yang disampaikan oleh anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa aturan untuk pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komite Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 angka 20 Tentang Pencalonan.
Karena Kepala Daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (lain) tertentu, jelas Hasyim.
Pasal 71 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan lainnya diatur ayat (5) Pasal 71 menyatakan jika Petahana melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Daerah. Sementara ayat (6) Pasal yang sama berbagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai atat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat kadus Kepala Daerah aktif terindikasi menyalahgunakan Bantuan Sosial pada masa Bencana Nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam Pilkada atau tidak.
Sebelumnya anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalo mengebdus adanya dugaan Kepala Daerah melakukan Politisasi Program Bansos yang diberikan Kepala Pemerintahan Pusat untuk membantu masyarakat. Kepala Daerah, Bupati dan Walikota berpotensi maju kembali di Pilkada serentak Desember nanti, memasang atau menempelkan poster dirinya di Bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Ratna menyatakan ada beberapa daerah yabg melakukan politisasi Bansos. Bawaslu telah mengimbau dengan menyurati para Kepala Daerah yang diduga melakukan politisasi Bansos tersebut. Imbauan agar tidak melakukan mengikut sertakan pelaksanaan Pilkada. Apalagi Bansos ini program Pemerintah katanya karena hal ini sangat tidak beretika. Masa semangat program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Kalau itu program pemerintah kiranya menggunakan lambang Pemda, tegas Ratna.
Dengan sangat mengecam sekali kepada calon petahana kiranya moment program bantuan Covid-19 ini jangan dimanfaat dan penyalahgunaannya, bila kedapatan dan ada lapiran masyarakat KPU jangan segan-segan mencoret calon tersebut, ujar Feriyandi. (edi)