
Palembang, Sriwijaya Times news – Dalam kondisi bencana non Alam yang terjadi dikarenakan adanya dampak penyebaran pandemi corona virus deseas (COVID-19) masyarakat sangat berharap banyak bantuan yang diberikan oleh Pihak Pemerintah yang merupakan bentuk perhatian khusus dalam penanggulangan dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat luas. Peran serta dan tanggung jawab instansi dalam hal ini Kementerian Sosial yang mengurusi persoalan ini sangat rentan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.
Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional, Bencana non Alam akibat wabah pandemi Covid-19. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. (fer/edi)
[26/4 23.14] +62 858-9638-8851: Hal ini senada apa yang disampaikan oleh Wakil. Bupati Musi Banyuasin- Sekayu Beni Hernedi, A.Md., S.Ip menghimbau dan menjelaskan, ” Bilamana ada yang main-main dengan Dana Bantuan Covid-19 hukumannya tidak ringan, tapi hukuman mati jelasnya. Dihimbau kepada masyarakat jangan coba-coba untuk bermain ditengah-tengah rakyat yang sedang kena musibah, lanjutnya.