


Palembang, Sriwijaya Times news – Pemerintah Kota Palembang hari ini Senin 20/04/2020 melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang melakukan Survey Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu upaya Pemerintah langkah pencegahan terhadap penyebaran dari virus corona (Covid-19) yang semakin meluas tingkat penyebarannya. PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No. 9 Tahun 2020. PSBB adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Virus Corona (Covid-19) Diseas 2019 sedemikian rupa untuk mencegahan kemungkinan penyebaran Corona Virus Dieseas 2019 (Covid-19)
Sehubungan dengan hal ini pihak pemerintah melalui Dinas Perhubungan menempatan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang di daerah Perbatasan yang memasuki Kota Palembang.
[20/4 17.58] +62 858-9638-8851: Adapun telah dilakukan Survey dibeberapa Titik Perbatasan masuk Kota Palembang ditempat petugas dari Dinas Perhubungan terhadap penutupan jalan kegiatan PSBB di Simpang kapsl Betung, batas Kota KM.12, Simpang Sungsi Gerang Plaju, batas kota Talang Jambe, Simpang Kebun Sayur Kenten Laut dan Simpang Tegal Binabgun Jakabaring.
[20/4 17.59] +62 858-9638-8851: Diharapkan kepada masyarakat dengan telah berlaku PSBB ini untuk membatasi dan menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang lebih luas lagi. Intensitas warga diupayakan lebih banyak dirumah, jangan lupa cuci tangan, menggunakan masker saat keluar dari rumah sesuai himbauan pihak pemerintah.(fer/edi)